Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama "TELAH DIGANTI " dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
"Lihat poin c. bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat sehingga perlu diganti;"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar