1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan klik di sini
2. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak - Kanak / Raudhatul Athfal /
Bustanul Athfal dan Sekolah / Madrasah klik di sini
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang
Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama klik di sini
4. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas Nomor :
1839/C.C2/TU/2009 klik di sini
5. Surat Dirjen Dikdas Nomor 384/C.C3/MN/2012 tentang Pemberitahuan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) klik di sini
Penyelenggaraan Pendidikan klik di sini
2. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak - Kanak / Raudhatul Athfal /
Bustanul Athfal dan Sekolah / Madrasah klik di sini
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang
Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama klik di sini
4. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas Nomor :
1839/C.C2/TU/2009 klik di sini
5. Surat Dirjen Dikdas Nomor 384/C.C3/MN/2012 tentang Pemberitahuan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) klik di sini
SYARAT - SYARAT PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI 3 PURWANTORO TAHUN PELAJARAN 2012 - 2013
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/MTs:
a. telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/Program Paket A;
b. memiliki SKHUN SD/MI/SDLB; dan
c. berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
(2) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMPLB adalah anak yang
tamat dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB
a. telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/Program Paket A;
b. memiliki SKHUN SD/MI/SDLB; dan
c. berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
(2) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMPLB adalah anak yang
tamat dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB

